Senin, 13 Oktober 2025

Program Ketahanan Pangan Di desa dengan dana desa

 

Dasar Hukum & Kebijakan

  • Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. 
  • Desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
  • Kementerian Desa PDTT dan instansi terkait memberikan fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan teknis dalam penyusunan kegiatan ketahanan pangan.

Berikut beberapa contoh spesifik kegiatan ketahanan pangan yang bisa menggunakan Dana Desa:

1.     Pemanfaatan Lahan Desa / Tanah Kas Desa

2.     Kebun Pekarangan dan Pertanian Keluarga

3.     Pengembangan Peternakan & Perikanan

4.     Pengolahan & Nilai Tambah Pangan Lokal

5.     Infrastruktur & Akses

6.     Teknologi dan Pendampingan

7.     Pangan Bergizi / Penurunan Stunting

8.     Diversifikasi Pangan

Langkah-langkah Penyusunan Program

Agar pelaksanaan efektif, berikut langkah yang bisa diterapkan oleh desa:

1.     MusyawarahDesa (Musdes)
Program ketahanan pangan harus dibicarakan dan disepakati dalam Musdes agar sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

2.     Identifikasi Potensi Lokal
Lihat potensi lahan, sumber air, jenis tanaman atau hewan yang cocok, kearifan lokal, serta preferensi masyarakat.

3.     Melibatkan BUMDes / Lembaga Ekonomi Desa
BUMDes bisa menjadi pelaksana atau mitra usaha dalam produksi, pengolahan, distribusi pangan.

4.     Perencanaan Anggaran
Alokasikan minimal 20% dari Dana Desa khusus untuk kegiatan ketahanan pangan/hewani sesuai ketentuan.

5.     Monitoring & Evaluasi
Guna memastikan hasil dan penggunaan yang efisien, dan agar manfaatnya dirasakan masyarakat lokal.


Selasa, 07 Oktober 2025

HARI BAKTI PENDAMPING DESA

 


    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa melalui Keputusan Menteri Nomor 110 Tahun 2022, Penetapan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan terhadap peran para pendamping desa dalam pembangunan desa selama bertahun‑tahun. 

Tujuan Hari Bakti Pendamping Desa

  • Memberi pengakuan terhadap profesi pendamping desa, kontribusi mereka dalam pembangunan desa.

  • Mendorong peningkatan kapasitas, kompetensi, serta profesionalisme para pendamping desa.

  • Dalam peringatan Hari Bakti, pemerintah juga menyediakan insentif, seperti sertifikasi profesi gratis untuk pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD).

  • Beberapa lomba atau kegiatan kreatif (podcast, penulisan inspiratif) juga dilakukan sebagai bagian dari peringatan




Program Ketahanan Pangan Di desa dengan dana desa

  Dasar Hukum & Kebijakan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam men...