Dasar Hukum & Kebijakan
- Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan
pangan dalam mendukung swasembada pangan.
- Desa
diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk
program ketahanan pangan dan hewani.
- Kementerian
Desa PDTT dan instansi terkait memberikan fasilitasi, pembinaan, dan
pendampingan teknis dalam penyusunan kegiatan ketahanan pangan.
Berikut beberapa
contoh spesifik kegiatan ketahanan pangan yang bisa menggunakan Dana Desa:
1. Pemanfaatan
Lahan Desa / Tanah Kas Desa
2. Kebun
Pekarangan dan Pertanian Keluarga
3. Pengembangan
Peternakan & Perikanan
4. Pengolahan
& Nilai Tambah Pangan Lokal
5. Infrastruktur
& Akses
6. Teknologi
dan Pendampingan
7. Pangan
Bergizi / Penurunan Stunting
8. Diversifikasi
Pangan
Langkah-langkah
Penyusunan Program
Agar pelaksanaan
efektif, berikut langkah yang bisa diterapkan oleh desa:
1.
MusyawarahDesa (Musdes)
Program ketahanan pangan harus dibicarakan dan disepakati dalam Musdes agar
sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
2.
Identifikasi Potensi Lokal
Lihat potensi lahan, sumber air, jenis tanaman atau hewan yang cocok, kearifan
lokal, serta preferensi masyarakat.
3.
Melibatkan BUMDes / Lembaga Ekonomi Desa
BUMDes bisa menjadi pelaksana atau mitra usaha dalam produksi, pengolahan,
distribusi pangan.
4.
Perencanaan Anggaran
Alokasikan minimal 20% dari Dana Desa khusus untuk kegiatan ketahanan
pangan/hewani sesuai ketentuan.
5.
Monitoring & Evaluasi
Guna memastikan hasil dan penggunaan yang efisien, dan agar manfaatnya
dirasakan masyarakat lokal.