Selasa, 07 Oktober 2025

HARI BAKTI PENDAMPING DESA

 


    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa melalui Keputusan Menteri Nomor 110 Tahun 2022, Penetapan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan terhadap peran para pendamping desa dalam pembangunan desa selama bertahun‑tahun. 

Tujuan Hari Bakti Pendamping Desa

  • Memberi pengakuan terhadap profesi pendamping desa, kontribusi mereka dalam pembangunan desa.

  • Mendorong peningkatan kapasitas, kompetensi, serta profesionalisme para pendamping desa.

  • Dalam peringatan Hari Bakti, pemerintah juga menyediakan insentif, seperti sertifikasi profesi gratis untuk pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD).

  • Beberapa lomba atau kegiatan kreatif (podcast, penulisan inspiratif) juga dilakukan sebagai bagian dari peringatan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TELAH DITERBITKANNYA PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES)

Dengan ini disampaikan kepada seluruh Perangkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Aceh Selatan, bahwa P...