Jumat, 05 Juni 2026

PERCEPATAN PENYUSUNAN RPJM DAN APBG GAMPONG: KUNCI PEMBANGUNAN YANG TERTATA DI ACEH SELATAN

 

 Tapaktuan, 5 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) kembali menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dua dokumen vital pemerintahan gampong, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Langkah ini menjadi prioritas utama guna menjamin kelancaran pembangunan dan penyaluran keuangan desa di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Selatan.


 RPJM Gampong merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang berlaku selama enam tahun. Dokumen ini menjadi landasan utama bagi seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong. Sementara itu, APBG adalah dokumen anggaran tahunan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran keuangan gampong, termasuk penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Selatan.

 Kepala DPMG Kabupaten Aceh Selatan menyatakan bahwa keterlambatan dalam penyusunan dan pengesahan kedua dokumen ini akan berdampak langsung pada penundaan pencairan dana pembangunan. “Jika RPJM dan APBG belum selesai dan disahkan, maka dana yang menjadi hak gampong tidak dapat dicairkan. Akibatnya, program-program yang dibutuhkan masyarakat seperti perbaikan jalan, fasilitas ibadah, kesehatan, dan pendidikan akan terhambat,” tegasnya.


Selain itu, penyusunan RPJM Gampong wajib diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Selatan. Keselarasan ini bertujuan agar program di tingkat gampong mendukung target pembangunan kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan efisien.


 ntuk mempercepat proses ini, Pemerintah Kabupaten mengimbau seluruh Keuchik beserta perangkat gampong untuk segera membentuk tim penyusun yang melibatkan unsur Tuha Peut dan perwakilan masyarakat. Musyawarah di tingkat jurong maupun gampong harus segera dilaksanakan guna menampung aspirasi dan kebutuhan prioritas warga. Draf dokumen yang telah disusun selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak Kecamatan sebelum disahkan dalam Musyawarah Gampong.

 Pemerintah Kabupaten juga menjamin ketersediaan pendampingan teknis, pedoman penyusunan, serta contoh format dokumen yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Target yang ditetapkan adalah seluruh gampong di Aceh Selatan telah menyelesaikan dan melaporkan dokumen RPJM dan APBG ke DPMG paling lambat akhir Juli 2026.

 “Kecepatan ini bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi demi kepentingan rakyat. Dokumen yang tertata rapi adalah bukti nyata tata kelola pemerintahan yang baik di gampong,” tambah Kepala DPMG.

Diharapkan dengan kerjasama seluruh pihak, dokumen perencanaan dan anggaran ini dapat segera rampung. Dengan demikian, pembangunan di gampong-gampong se-Kabupaten Aceh Selatan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kesejahteraan bersama.



Sabtu, 23 Mei 2026

Peran Strategis BUMG dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Aceh Selatan

    Kabupaten Aceh Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, meliputi lahan pertanian yang subur, kawasan perkebunan yang luas, serta wilayah pesisir yang kaya akan hasil laut. Kekayaan alam ini menjadi modal utama bagi pembangunan ekonomi daerah, sekaligus menjadi landasan penting dalam menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat. Dalam konteks ini, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) hadir sebagai lembaga ekonomi lokal yang memegang peran strategis untuk mengelola potensi tersebut, guna mewujudkan ketahanan pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Selatan.


    Ketahanan pangan bukan hanya sekadar ketersediaan bahan makanan, melainkan kondisi di mana setiap warga memiliki akses fisik maupun ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. Melalui pengelolaan yang mandiri dan berbasis kearifan lokal, BUMG di Aceh Selatan bergerak aktif menyusun dan melaksanakan berbagai program kerja yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing, baik yang berada di dataran rendah, pegunungan, maupun di sepanjang pesisir pantai.


    Dalam menjalankan perannya, BUMG melakukan berbagai kegiatan strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Di sektor pertanian dan perkebunan, BUMG mengelola lahan kas gampong maupun lahan tidur untuk dijadikan kawasan produksi padi, palawija, buah-buahan, dan tanaman pangan lainnya. BUMG juga berperan menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih unggul, pupuk, dan alat pertanian yang terjangkau, serta memfasilitasi pendampingan teknis agar petani dapat menerapkan cara bertani yang lebih modern dan efisien. Sementara itu, bagi gampong yang berada di kawasan pesisir, BUMG mengembangkan usaha di sektor perikanan, baik berupa budidaya maupun pengolahan hasil laut, untuk memastikan pasokan pangan sumber protein tetap terjaga.

    Selain kegiatan produksi, BUMG juga membangun sarana penyimpanan berupa lumbung pangan atau gudang hasil panen. Hal ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan fluktuasi harga yang kerap terjadi saat musim panen raya, serta menjamin ketersediaan stok pangan pada saat musim kemarau atau saat terjadi bencana alam yang kerap melanda wilayah Aceh Selatan. BUMG juga berperan mendirikan pasar desa atau toko pangan gampong, sehingga rantai distribusi menjadi lebih pendek, harga kebutuhan pokok tetap terjangkau, dan keuntungan ekonomi dapat dinikmati langsung oleh masyarakat produsen.


    Pengolahan hasil bumi dan hasil laut menjadi produk bernilai tambah juga menjadi fokus utama pengembangan usaha BUMG di kabupaten ini. Melalui kegiatan ini, hasil panen yang biasanya dijual dalam bentuk mentah, kini diolah menjadi produk olahan yang lebih awet dan memiliki nilai jual lebih tinggi, seperti beras kemasan, kopi olahan, keripik buah, hingga produk olahan ikan. Langkah ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja baru dan meningkatkan Pendapatan Asli Gampong (PAG).


    Keberhasilan BUMG dalam menjalankan misi ketahanan pangan memberikan dampak positif yang berlipat ganda. Di satu sisi, kebutuhan pangan masyarakat Aceh Selatan dapat terpenuhi dengan aman dan stabil. Di sisi lain, pendapatan yang diperoleh BUMG dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum, peningkatan pelayanan dasar, dan pemberdayaan sosial masyarakat lainnya. Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, pembinaan kelembagaan yang berkelanjutan, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama agar BUMG semakin kokoh berdiri sebagai pilar ekonomi, penyangga ketahanan pangan, dan penggerak kesejahteraan seluruh masyarakat di tanah rencong.

Jumat, 15 Mei 2026

Percepatan Penyusunan APBDes di Aceh Selatan Capai 186 Desa dari 260 Desa

     Kabupaten Aceh Selatan terus menunjukkan progres positif dalam percepatan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Hingga bulan Mei 2026, sebanyak 186 desa dari total 260 desa di wilayah tersebut telah menyelesaikan proses penyusunan APBDes.


    Capaian ini menjadi indikator meningkatnya komitmen pemerintah desa dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, tepat waktu, dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui instansi terkait terus melakukan pendampingan, monitoring, dan koordinasi intensif agar seluruh desa dapat segera menuntaskan penyusunan APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.

Percepatan penyusunan APBDes dinilai sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sepanjang tahun anggaran berjalan. Dengan APBDes yang telah ditetapkan, desa dapat segera merealisasikan berbagai kegiatan prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, ketahanan pangan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, pendamping desa, hingga aparatur pemerintah desa yang terus bekerja maksimal dalam memenuhi target penyelesaian APBDes.

Meski demikian, masih terdapat 74 desa yang sedang dalam proses penyempurnaan dokumen dan evaluasi. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap seluruh desa yang belum menyelesaikan APBDes dapat segera menuntaskan proses tersebut dalam waktu dekat agar pelaksanaan program pembangunan desa tidak mengalami keterlambatan.


Dengan capaian 186 desa yang telah menyelesaikan APBDes hingga Mei ini, Kabupaten Aceh Selatan optimistis target penyelesaian APBDes seluruh desa dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kamis, 07 Mei 2026

Rapat Percepatan APBDes dan Serah Terima Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Samadua

 ACEH SELATAN – Pemerintah Kecamatan Samadua menggelar rapat koordinasi mengenai percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sekaligus acara serah terima jabatan Koordinator Pendamping Desa Kecamatan, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Samadua, Tenaga Ahli Pemberdyaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Selatan, serta seluruh Keuchik di wilayah Kecamatan Samadua.

Dalam acara tersebut dilaksanakan prosesi lepas sambut tugas antara Koordinator pendamping desa yang lama dengan yang baru. Dua orang pendamping desa yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Samadua secara resmi dipindahkan tugas dan akan melanjutkan pengabdiannya di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

 Camat Samadua dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan kerja keras kedua pendamping desa selama bertugas di wilayahnya. Beliau berharap agar di tempat tugas yang baru, kinerja yang baik dapat terus ditingkatkan demi kemajuan pembangunan desa.

"Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian Ibu Ira Wati selama ini di Samadua. Semoga di Kecamatan Sawang nanti bisa memberikan kontribusi yang maksimal dan terus menjaga sinergi yang baik," ujar Camat.

Sementara itu, perwakilan TAPM Kabupaten Aceh Selatan menekankan pentingnya percepatan penyusunan APBDes agar program-program pembangunan di desa dapat segera direalisasikan tepat waktu. Pihaknya juga memastikan pendampingan teknis akan terus dilakukan guna meminimalisir kesalahan administrasi dan keuangan.

Acara berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh kekeluargaan, yang diakhiri dengan sesi foto bersama dan tukar menukar cenderamata sebagai tanda kenang-kenangan.

Senin, 27 April 2026

Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu dalam Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)


 Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu dalam Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa/kelurahan, telah dilaksanakan rapat koordinasi Tim Pembina Posyandu yang berfokus pada pelaksanaan transformasi layanan primer melalui penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari perangkat desa, tenaga kesehatan, kader Posyandu, hingga perwakilan instansi lintas sektor. Dalam forum ini, dibahas secara komprehensif arah kebijakan transformasi layanan primer yang menekankan pada integrasi layanan kesehatan sepanjang siklus hidup masyarakat, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, hingga lansia.

Penerapan 6 SPM dalam Posyandu menjadi fokus utama, yang mencakup pelayanan kesehatan ibu dan anak, gizi, pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, serta pelayanan kesehatan dasar lainnya. Melalui pendekatan ini, diharapkan Posyandu tidak hanya berfungsi sebagai tempat penimbangan balita, tetapi juga sebagai pusat layanan kesehatan terpadu yang lebih komprehensif.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan identifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta tingkat partisipasi masyarakat. Untuk itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat guna memastikan keberhasilan implementasi transformasi layanan primer ini.

Selain itu, penguatan kapasitas kader Posyandu menjadi salah satu agenda penting yang dibahas. Kader diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan sistem pelayanan serta meningkatkan kompetensi dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang sama serta komitmen bersama dalam mendukung transformasi layanan primer Posyandu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan berdaya saing melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan merata.

Sabtu, 04 April 2026

TELAH DITERBITKANNYA PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES)

Dengan ini disampaikan kepada seluruh Perangkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Aceh Selatan, bahwa Peraturan Bupati Aceh Selatan No. 6 Tahun 2026
tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDes telah selesai disusun dan resmi ditetapkan/diterbitkan.


Peraturan ini menjadi landasan hukum dan acuan teknis bagi Pemerintah Desa dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Senin, 26 Januari 2026

Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi acuan utama seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2026.


















PERCEPATAN PENYUSUNAN RPJM DAN APBG GAMPONG: KUNCI PEMBANGUNAN YANG TERTATA DI ACEH SELATAN

   Tapaktuan, 5 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) kembali menegaskan pe...