Senin, 13 Oktober 2025

Program Ketahanan Pangan Di desa dengan dana desa

 

Dasar Hukum & Kebijakan

  • Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. 
  • Desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
  • Kementerian Desa PDTT dan instansi terkait memberikan fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan teknis dalam penyusunan kegiatan ketahanan pangan.

Berikut beberapa contoh spesifik kegiatan ketahanan pangan yang bisa menggunakan Dana Desa:

1.     Pemanfaatan Lahan Desa / Tanah Kas Desa

2.     Kebun Pekarangan dan Pertanian Keluarga

3.     Pengembangan Peternakan & Perikanan

4.     Pengolahan & Nilai Tambah Pangan Lokal

5.     Infrastruktur & Akses

6.     Teknologi dan Pendampingan

7.     Pangan Bergizi / Penurunan Stunting

8.     Diversifikasi Pangan

Langkah-langkah Penyusunan Program

Agar pelaksanaan efektif, berikut langkah yang bisa diterapkan oleh desa:

1.     MusyawarahDesa (Musdes)
Program ketahanan pangan harus dibicarakan dan disepakati dalam Musdes agar sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

2.     Identifikasi Potensi Lokal
Lihat potensi lahan, sumber air, jenis tanaman atau hewan yang cocok, kearifan lokal, serta preferensi masyarakat.

3.     Melibatkan BUMDes / Lembaga Ekonomi Desa
BUMDes bisa menjadi pelaksana atau mitra usaha dalam produksi, pengolahan, distribusi pangan.

4.     Perencanaan Anggaran
Alokasikan minimal 20% dari Dana Desa khusus untuk kegiatan ketahanan pangan/hewani sesuai ketentuan.

5.     Monitoring & Evaluasi
Guna memastikan hasil dan penggunaan yang efisien, dan agar manfaatnya dirasakan masyarakat lokal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Program Ketahanan Pangan Di desa dengan dana desa

  Dasar Hukum & Kebijakan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam men...