Senin, 27 April 2026

Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu dalam Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)


 Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu dalam Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa/kelurahan, telah dilaksanakan rapat koordinasi Tim Pembina Posyandu yang berfokus pada pelaksanaan transformasi layanan primer melalui penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari perangkat desa, tenaga kesehatan, kader Posyandu, hingga perwakilan instansi lintas sektor. Dalam forum ini, dibahas secara komprehensif arah kebijakan transformasi layanan primer yang menekankan pada integrasi layanan kesehatan sepanjang siklus hidup masyarakat, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, hingga lansia.

Penerapan 6 SPM dalam Posyandu menjadi fokus utama, yang mencakup pelayanan kesehatan ibu dan anak, gizi, pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, serta pelayanan kesehatan dasar lainnya. Melalui pendekatan ini, diharapkan Posyandu tidak hanya berfungsi sebagai tempat penimbangan balita, tetapi juga sebagai pusat layanan kesehatan terpadu yang lebih komprehensif.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan identifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta tingkat partisipasi masyarakat. Untuk itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat guna memastikan keberhasilan implementasi transformasi layanan primer ini.

Selain itu, penguatan kapasitas kader Posyandu menjadi salah satu agenda penting yang dibahas. Kader diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan sistem pelayanan serta meningkatkan kompetensi dalam memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang sama serta komitmen bersama dalam mendukung transformasi layanan primer Posyandu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan berdaya saing melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan merata.

Sabtu, 04 April 2026

TELAH DITERBITKANNYA PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES)

Dengan ini disampaikan kepada seluruh Perangkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Aceh Selatan, bahwa Peraturan Bupati Aceh Selatan No. 6 Tahun 2026
tentang Pedoman Umum Penyusunan APBDes telah selesai disusun dan resmi ditetapkan/diterbitkan.


Peraturan ini menjadi landasan hukum dan acuan teknis bagi Pemerintah Desa dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

PERCEPATAN PENYUSUNAN RPJM DAN APBG GAMPONG: KUNCI PEMBANGUNAN YANG TERTATA DI ACEH SELATAN

   Tapaktuan, 5 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) kembali menegaskan pe...