Tapaktuan, 5 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) kembali menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dua dokumen vital pemerintahan gampong, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Gampong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Langkah ini menjadi prioritas utama guna menjamin kelancaran pembangunan dan penyaluran keuangan desa di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
RPJM Gampong merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang berlaku selama enam tahun. Dokumen ini menjadi landasan utama bagi seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong. Sementara itu, APBG adalah dokumen anggaran tahunan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran keuangan gampong, termasuk penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala DPMG Kabupaten Aceh Selatan menyatakan bahwa keterlambatan dalam penyusunan dan pengesahan kedua dokumen ini akan berdampak langsung pada penundaan pencairan dana pembangunan. “Jika RPJM dan APBG belum selesai dan disahkan, maka dana yang menjadi hak gampong tidak dapat dicairkan. Akibatnya, program-program yang dibutuhkan masyarakat seperti perbaikan jalan, fasilitas ibadah, kesehatan, dan pendidikan akan terhambat,” tegasnya.
Selain itu, penyusunan RPJM Gampong wajib diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Selatan. Keselarasan ini bertujuan agar program di tingkat gampong mendukung target pembangunan kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan efisien.
ntuk mempercepat proses ini, Pemerintah Kabupaten mengimbau seluruh Keuchik beserta perangkat gampong untuk segera membentuk tim penyusun yang melibatkan unsur Tuha Peut dan perwakilan masyarakat. Musyawarah di tingkat jurong maupun gampong harus segera dilaksanakan guna menampung aspirasi dan kebutuhan prioritas warga. Draf dokumen yang telah disusun selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak Kecamatan sebelum disahkan dalam Musyawarah Gampong.
Pemerintah Kabupaten juga menjamin ketersediaan pendampingan teknis, pedoman penyusunan, serta contoh format dokumen yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Target yang ditetapkan adalah seluruh gampong di Aceh Selatan telah menyelesaikan dan melaporkan dokumen RPJM dan APBG ke DPMG paling lambat akhir Juli 2026.
“Kecepatan ini bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi demi kepentingan rakyat. Dokumen yang tertata rapi adalah bukti nyata tata kelola pemerintahan yang baik di gampong,” tambah Kepala DPMG.
Diharapkan dengan kerjasama seluruh pihak, dokumen perencanaan dan anggaran ini dapat segera rampung. Dengan demikian, pembangunan di gampong-gampong se-Kabupaten Aceh Selatan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kesejahteraan bersama.