Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi acuan utama seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2026.
Perencanaan, Pelakasanaan & Pertanggung Jawaban Pembangunan di desa. Pemamfaatan dana desa di kegiatan-kegiatan seperti program Ketahanan Pangan, Penyaluran BLT, Pencegahan Stunting, Indek Desa, Pendataan Potensi desa,desa digital dan Program lainnya di desa
Langganan:
Komentar (Atom)
TELAH DITERBITKANNYA PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES)
Dengan ini disampaikan kepada seluruh Perangkat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Aceh Selatan, bahwa P...
-
Dasar Hukum & Kebijakan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam men...
-
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari B...
-
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor ...



