Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi acuan utama seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2026.
Perencanaan, Pelakasanaan & Pertanggung Jawaban Pembangunan di desa. Pemamfaatan dana desa di kegiatan-kegiatan seperti program Ketahanan Pangan, Penyaluran BLT, Pencegahan Stunting, Indek Desa, Pendataan Potensi desa,desa digital dan Program lainnya di desa
Langganan:
Postingan (Atom)
Memperkuat Fondasi Pembangunan: Peningkatan Kapasitas Kader Pemberdayaan Manusia di Kecamatan Tapaktuan
Pembangunan yang berkelanjutan dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat tidak bisa berjalan sendirian oleh tenaga pemerintah saja. Diperluk...
-
Kabupaten Aceh Selatan terus menunjukkan progres positif dalam percepatan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja De...
-
Dasar Hukum & Kebijakan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam men...
-
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari B...



