Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi acuan utama seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2026.
Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Aceh Selatan
Perencanaan, Pelakasanaan & Pertanggung Jawaban Pembangunan di desa. Pemamfaatan dana desa di kegiatan-kegiatan seperti program Ketahanan Pangan, Penyaluran BLT, Pencegahan Stunting, Indek Desa, Pendataan Potensi desa,desa digital dan Program lainnya di desa
Senin, 26 Januari 2026
Senin, 13 Oktober 2025
Program Ketahanan Pangan Di desa dengan dana desa
Dasar Hukum & Kebijakan
- Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan
pangan dalam mendukung swasembada pangan.
- Desa
diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk
program ketahanan pangan dan hewani.
- Kementerian
Desa PDTT dan instansi terkait memberikan fasilitasi, pembinaan, dan
pendampingan teknis dalam penyusunan kegiatan ketahanan pangan.
Berikut beberapa
contoh spesifik kegiatan ketahanan pangan yang bisa menggunakan Dana Desa:
1. Pemanfaatan
Lahan Desa / Tanah Kas Desa
2. Kebun
Pekarangan dan Pertanian Keluarga
3. Pengembangan
Peternakan & Perikanan
4. Pengolahan
& Nilai Tambah Pangan Lokal
5. Infrastruktur
& Akses
6. Teknologi
dan Pendampingan
7. Pangan
Bergizi / Penurunan Stunting
8. Diversifikasi
Pangan
Langkah-langkah
Penyusunan Program
Agar pelaksanaan
efektif, berikut langkah yang bisa diterapkan oleh desa:
1.
MusyawarahDesa (Musdes)
Program ketahanan pangan harus dibicarakan dan disepakati dalam Musdes agar
sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
2.
Identifikasi Potensi Lokal
Lihat potensi lahan, sumber air, jenis tanaman atau hewan yang cocok, kearifan
lokal, serta preferensi masyarakat.
3.
Melibatkan BUMDes / Lembaga Ekonomi Desa
BUMDes bisa menjadi pelaksana atau mitra usaha dalam produksi, pengolahan,
distribusi pangan.
4.
Perencanaan Anggaran
Alokasikan minimal 20% dari Dana Desa khusus untuk kegiatan ketahanan
pangan/hewani sesuai ketentuan.
5.
Monitoring & Evaluasi
Guna memastikan hasil dan penggunaan yang efisien, dan agar manfaatnya
dirasakan masyarakat lokal.
Selasa, 07 Oktober 2025
HARI BAKTI PENDAMPING DESA
Tujuan Hari Bakti Pendamping Desa
-
Memberi pengakuan terhadap profesi pendamping desa, kontribusi mereka dalam pembangunan desa.
-
Mendorong peningkatan kapasitas, kompetensi, serta profesionalisme para pendamping desa.
-
Dalam peringatan Hari Bakti, pemerintah juga menyediakan insentif, seperti sertifikasi profesi gratis untuk pendamping desa dan pendamping lokal desa (PLD).
-
Beberapa lomba atau kegiatan kreatif (podcast, penulisan inspiratif) juga dilakukan sebagai bagian dari peringatan
Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor ...
-
Dasar Hukum & Kebijakan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam men...
-
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari B...
-
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor ...


