Senin, 26 Januari 2026

Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi acuan utama seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2026.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERCEPATAN PENYUSUNAN RPJM DAN APBG GAMPONG: KUNCI PEMBANGUNAN YANG TERTATA DI ACEH SELATAN

   Tapaktuan, 5 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) kembali menegaskan pe...