Senin, 26 Januari 2026

Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi acuan utama seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2026.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam Penggunaan Aplikasi Monev Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Selatan

 Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman serta keterampilan seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di wilayah Ka...