Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi acuan utama seluruh pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2026.
Perencanaan, Pelakasanaan & Pertanggung Jawaban Pembangunan di desa. Pemamfaatan dana desa di kegiatan-kegiatan seperti program Ketahanan Pangan, Penyaluran BLT, Pencegahan Stunting, Indek Desa, Pendataan Potensi desa,desa digital dan Program lainnya di desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PERCEPATAN PENYUSUNAN RPJM DAN APBG GAMPONG: KUNCI PEMBANGUNAN YANG TERTATA DI ACEH SELATAN
Tapaktuan, 5 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) kembali menegaskan pe...
-
Kabupaten Aceh Selatan terus menunjukkan progres positif dalam percepatan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja De...
-
Dasar Hukum & Kebijakan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025: Panduan untuk penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam men...
-
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari B...




Tidak ada komentar:
Posting Komentar