TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secara resmi meluncurkan Kebijakan Tata Kelola Ekologis (TAKE) sekaligus menyelenggarakan Semiloka Pendanaan Ekologis dengan tema “Mendorong Kinerja Ekologis Gampong: Strategi Akselerasi Pendanaan Iklim dari Tingkat Lokal hingga Nasional”, yang berlangsung di Tapaktuan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan prinsip pelestarian lingkungan ke dalam seluruh perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat gampong, sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam mengakses berbagai sumber dukungan keuangan iklim.
Peluncuran dan semiloka ini dihadiri secara antusias oleh para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, jajaran Pendamping Desa di tingkat kecamatan maupun kabupaten, serta unsur pimpinan daerah, kepala perangkat daerah terkait, camat, dan perwakilan keuchik se-Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Selatan menekankan bahwa kehadiran para tenaga ahli dan pendamping desa adalah kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. “Anda adalah mitra strategis yang menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dengan realitas di lapangan. Pemahaman dan keterampilan Anda akan menjadi modal utama agar setiap gampong mampu merancang program yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga selaras dengan prinsip ekologis dan memenuhi syarat akses pendanaan iklim,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan menjelaskan bahwa semiloka dirancang khusus untuk membekali para peserta dengan pengetahuan mendalam. Mulai dari pemahaman isi kebijakan TAKE, standar kinerja ekologis gampong, hingga panduan teknis menyusun proposal dan strategi bersaing mengakses pendanaan dari tingkat lokal, provinsi, hingga nasional.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa dapat memandu masyarakat gampong dengan lebih terarah. Sehingga potensi sumber daya alam di Aceh Selatan tetap terjaga kelestariannya, sekaligus membawa dampak kesejahteraan yang nyata bagi warga,” tambahnya.
Narasumber yang hadir memaparkan berbagai skema pendanaan iklim yang tersedia, tata cara penyusunan dokumen yang sesuai standar, serta praktik baik pengelolaan lingkungan yang telah berhasil diterapkan di daerah lain.
Para peserta menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen untuk segera menyosialisasikan serta mendampingi gampong-gampong dalam menyusun rencana pembangunan berbasis ekologis sesuai arahan kebijakan TAKE.
Dengan disahkannya kebijakan ini dan meningkatnya kapasitas pendampingan, Kabupaten Aceh Selatan menargetkan terwujudnya pembangunan gampong yang berkelanjutan, serta meningkatnya kemampuan daerah dalam memanfaatkan peluang pendanaan iklim untuk kesejahteraan bersama.