Jumat, 24 Juli 2026

BPKP Provinsi Aceh Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2026 di Aceh Selatan

 TAPAKTUAN – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan yang berlangsung 22–23 Juli 2026 di Aula Kantor Bupati Aceh Selatan ini dihadiri puluhan pengelola gampong dan aparat pendamping se-wilayah setempat.


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Safril, Sos., mewakili Pemerintah Kabupaten. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi peran BPKP yang hadir secara langsung untuk membekali para pemangku kepentingan di tingkat gampong dengan pedoman pengelolaan yang benar dan sesuai aturan.

“Kehadiran BPKP Provinsi Aceh memberikan jaminan kejelasan dan kepastian bagi kita semua, terutama dalam penerapan peraturan terbaru pengelolaan keuangan desa. Hal ini sangat krusial agar setiap anggaran yang dikelola benar-benar tepat sasaran, bebas dari kesalahan prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Safril.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Aceh atau perwakilannya dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas pengelola keuangan gampong, mengingat dinamika aturan dan tantangan pelaksanaan pembangunan yang terus berkembang.

“Pengelolaan keuangan desa bukan sekadar administrasi, melainkan wujud pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami hadir untuk berbagi pengetahuan sekaligus mendampingi agar tata kelola keuangan gampong di Aceh Selatan semakin baik, akuntabel, dan bebas dari temuan ketidaksesuaian,” tegasnya.

Workshop ini diikuti oleh para Keuchik yang baru saja dilantik, Sekretaris Gampong, Bendahara Gampong, Koordinator Pendamping Desa tingkat Kabupaten dan Kecamatan, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dari seluruh 18 kecamatan di Aceh Selatan

Selama dua hari kegiatan, tim ahli dari BPKP Provinsi Aceh memaparkan materi mendalam meliputi: penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Gampong (RKAG) 2026, mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Gampong, standar akuntansi keuangan desa yang berlaku, pedoman pengadaan barang dan jasa di tingkat gampong, hingga tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban yang sesuai peraturan perundang-undangan terbaru. Selain pemaparan, peserta juga diberi kesempatan berkonsultasi langsung terkait kendala yang sering ditemui di lapangan.

Salah satu Koordinator Pendamping Desa tingkat Kecamatan menyambut baik kegiatan ini. “Penjelasan yang disampaikan tim BPKP sangat jelas dan terarah, menjawab keraguan kami selama ini. Kami berharap ilmu ini bisa kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan pendamping dan aparatur gampong di wilayah masing-masing agar pelaksanaan program tahun 2026 berjalan lancar dan sesuai harapan,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut, serta penandatanganan komitmen bersama seluruh peserta untuk menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran gampong tahun 2026 Mendadtang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam Penggunaan Aplikasi Monev Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Selatan

 Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman serta keterampilan seluruh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di wilayah Ka...